Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL

 Cara menghitung zakat mal yang pertama dengan mengetahui terlebih dahulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Seperti dilansir dari Baznas.go.id, nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya: 2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun Contohnya : Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu : 2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000 Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa ber...

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

  Cara Menghitung Zakat Penghasilan Cara Menghitung Zakat Penghasilan itu berdasarkan penghasilan bruto atau netto? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat pemerintah, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, artis, selebgram, youtuber, dosen, guru dan sejenisnya. Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil ka...